Wednesday, April 8, 2015

Rambu-rambu pedirian lembaga PAUD



Rambu-rambu pedirian lembaga PAUD


DASAR LEGALITAS PAUD DI INDONESIA

Pendidikan anak usia-usia awal merupakan factor yang sangat penting dan berpengaruh terhadap masa depan anak itu sendiri, bahkan bagi kemajuan suatu bangsa. Sesuai dengan karakteristiknya, masa usia dini sering kali disebut masa peka. Pada masa ini anak sangat sensitive dan merupakan saat yang paling tepat untuk menerima respons atau rangsangan-rangsangan yang diberikan oleh lingkungannya.
A.    KERANGKA AKSI PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (THE DAKAR FRAME WORK FOR ACTION)
Pendidikan untuk semua (education for all), termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia pada tahun 2002 di Dakar-Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The Dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan Dunia (The World Education Forum), sebagai berikut:
1.      Enam Komitmen aksi pendidkkan untuk semua (Buletin PAUD, 2002;39)
a.       Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
b.      Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses pada dan dapat menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas yang baik.
c.       Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan keterampilan hidup yang sesuai.
d.      Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidika dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
e.       Menghapus perbedaan (disparitas) gender di pendidikan dasar dan menengah tahun 2005, mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan  suatu focus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
f.       Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan keterampilan hidup yang penting. 
2.      Duabelas Strategi untuk mendukung keenam komitmen
a.       Mengerahkan komitmen politik Nasinal dan Internasional yang kuat bagi pendidikan untuk semua, membangun rencana aksi (tindak) Nasional, dan meningkatkan investasi yang besar di dalam meningkatkan investasi yang besar didalam pendidikan dasar.
b.      Mempromosi kebijakan pendidikan untuk semua dalam kerangka sector yang berlanjut dan terpadu-baik, yang jelas terkait dengan penghapusan kemiskinan dan strategi-strategi pembangunan.
c.       Menjamin keikutsertaan dan peran serta masyarakat madani dalam perumusan, pelaksanaan dan pemantauan strategi-strategi untuk pembangunan pendidikan.
d.      Mengembangkan sistem pengaturan dan manajemen pendidikan yang tanggap, partisipatori dan akuntabel.
e.       Memenuhi kebutuhan sistem pendidikan yang dilanda oleh pertikaian (konflika), bencana, alam dan ketidakstabilan, dan melaksanakan program-program pendidikan dengan cara-cara yng mempromosikan saling pengertian, perdamaian dan toleransi, dan yang membantu mencegah kekerasan dan pertikaian.
f.       Melaksanakan strategi-strategi terpadu untuk persamaan gender dalam pendidikan yang mengakui perlunya perubahan-perubahan dalam sikap, nilai dan praktik.
g.      Melaksanakan sebagai sesuatu yang mendesak program dan tindakan pendidikan untuk memerangi epidemic HIV/AIDS.
h.      Menciptakan lingkungan sumber daya pendidikan yang aman, sehat, inklusif bagi keunggulan pembelajaran dengan tingkat-tingkat prestasi yang sudah jelas dibataskan untuk semua.
i.        Meningkatkan status, moral dan profesionalisme guru-guru.
j.        Memanfaatkan tekhnologi-tekhnologi informasi dan komunikasi baru untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan pendidikan untuk semua.
k.      Secara sistematis memantau kemajuan kearah tujuan-tujuan dan strategi-strategi pendidikan untuk semua pada tingkat-tingkat nasional, Regional, dan Internasional.
l.        Membangun diatas mekanisme yang sudah ada guna mempercepat kemajuan kearah pendidikan untuk semua.
3.      Pendidikan Anak Usia Dini, Hak Semua Anak
a.         Perinsip konvensi Hak Anak.
1.      Prinsip nondiskriminasi.
Artinya, semua hak yang diakui dan terkandung dalam konvensi hak anak harus diperlakukan kepada di setiap anak tanpa perbedaan apapun.
2.      Prinsip yang terbaik bagi anak (best interestof the child)
Yaitu dalam setiap tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan dalam lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerimtah atau badan legeslatif.
3.      Prinsip atas hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan.
Yaitu Negara-negara peserta mengakui bahwa dalam setiap anak memiliki hak yang melekat dalam kehidupanya dan yang akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
4.      Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Maksudnya adalah bahwa pendapat anak, terutama hal-hal yang menyangkut kehidupanya,perlu diperhatikan oleh setiap pengambil keputusan dalam pengambilan atau menetapkan suatu keputusan.
Berikut ini disampaikan bebrapa nilai-nilai dasar yang menjadi pegangan dlam merancang proses pembelajaran bagi anak usia dini, yaitu:
a.         Memiliki kebebasan yang di terapkan secara proporsional;
b.         Adanya kesetaraan dan kesempatan, adanya toleransi, dimana tidak adanya pemaksaan kehendak untuk tidak menyamakan sesuatu;
c.         Menghargai lingkungan;
d.        Mampu untuk berrbagi tanggung jawab;

b.         Hak setiap anak adalah :
1.      Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2.      Untuk memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihinya;
3.      Untuk hidup dalm komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
4.      Untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5.      Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan pontesinya;
6.      Untuk diberikan kesempatan bermain di waktu santai;
7.      Untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, disia-siakan , kekerasan dan dari mara bahaya;
8.      Untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9.      Agar bisa mengekspresikan pendapat sendiri.

4.      Pelanggaran atas hak anak
Konvensi hak anak bisa berarti dua macam, yaitu:
Pertama, apabila Negara melakukan tindakan, baik dengan legisklatif, administrative atau tindakan lainnya yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya melakukan penyiksaan atau mengintersepsi hak anak untuk memperoleh informasi.
Kedua, Non-compliance, yaitu Negara tidak melakukan tindakan, baik legislative, administrative atau tindakan lain yang disyaratkan oleh konvensi hak anak bagi pemenuhan hak anak, khususnya yang berhubungan dengan ekonomi, sosial, budaya, misalnya membiarkan anak tidak mendapatkan informasi yang mencukupi mengenai budaya bangsanya.

B.     LANDASAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI INDONESIA
Ada tiga hal yang dijadikan landasan PAUD di Indonesia (Depdiknas, 2004;15) yaitu:
1.      Landasan Yuridis
Landasan hokum yang terkait dengan pentingnya PAUD tersirat dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 ayat (2), yaitu Negara menjamin kelangsungan hidup, pengembangan dan perlindungan anak terhadap eksploitasi dan kekerasan.
2.      Landasan Empiris
Karena tingginya tingkat penduduk di Indonesia atau peledakan jumlah anak yang sangat tinggi maka dapat disimpulkan  masih terdapat sekitar 19,01 juta anak usia dini (72,64%) yang belum terlayani program PAUD. Selain itu rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti pendidikan anak usia dini berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia diikuti juga dengan terpuruknya kualitas pendidikan di segala bidanh dan tingkatan.
3.      Landasan Keilmuan
Pentingnya PAUD didukung oleh penelitian-penelitian tentang kecerdasan otak .secara alamiah perkembangan anak berbeda-beda, baik dalam intelegensi, bakat, minat, kretivitas, kematangan emosi, kepribadian, keadaan jasmani dan keadaan sosialnya. Namun penelitian tentang otak menunjukkan bahwa apabila anak distimulasi sejak dini maka akan ditemukan genius (potensi paling baik/unggul) dalam diri anak.

C.    JALUR DAN BENTUK LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Berdasarkan pasal 28 tentang jalur dan bentuk layanan pendidikan anak usia dini, maka terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.      Adanya persepsi yang keliru apabila kita mengidentifikasikan PAUD dengan pendidikan pra-sekolah
PAUD tidak pas jika disebut sebagai pendidikan prasekolah, karena:
a.       PAUD bisa dilaksanakan dalam wadah prasekolah maupun sekolah, yakni di kelas-kelas awal sekolah dasar.
b.      PAUD bukanlah prasyarat bagi seorang anak untuk mengikuti pendidikan dasar.
c.       Konsep PAUD lebih bersifat umum untuk anak prasekolah (dalam pengertian belum masuk sekolah sampai dengan usia enam tahun) maupun yang telah berada di sekolah pada rentang usia 5-6 tahun dan 7-8 tahun.
2.      Adalah salah konsep jika TK/RA Dikatakan bukan PAUD
Kesalahan konsep dilatar belakangi oleh beberapa hal berikut:
a.       Keberadaan TK/RA hadir lebih awal dengan nama dan istilah yang telah melekat dalam masyarakat. Tetapi TK/RA termasuk dalam lembaga PAUD sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 28 bahwa jalur dan bentuk layanan PAUD diselenggarakan melalui tiga jalur yaitu, formal, non formal dan/atau informal.
b.      Saat ini RA/TK ditangani oleh Direktorat TK-SD dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan termasuk jalur pendidikan formal. Sedangkan PAUD berada dibawah naungan Direktorat PAUD di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (Ditjen PLS).
3.      Jalur dan bentuk Layanan PAUD
a.       Jalur Formal
Jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.
1)      Taman Kanak-Kanak
TK adalah pendidikan prasekolah yang ditunjukkan bagi anak-anak usia 4-6 tahun sebelum memasuki pendidikan dasar (PP Nomor 27/1990).
2)      Raudatul Atfal (RA)
RA memiliki banyak kesamaan dengan TK, bahkan TK Islam dapat dikatan tidak ada bedanya. Letak perbedaan RA dan TK adalah nuansa keagamaanya (Islam) dimana RA lebih kental dan menjiwai seluruh proses pembelajarannya.

b.      Jalur Nonformal
Pendidikan jalur non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat.
1)      Kelompok Bermain (KB)
KB adalah salah satu layanan pendidikan bagi anak usia dini, khususnya anak yang berusia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
2)      Taman Penitipan Anak
TPA adalah wahana kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan atau sibuk bekerja.jenis layanan program TPA: layanan kepada anak (perawatan, pengasuhan, pendidikan), layanan kepada orang tua (konsultasi keluarga, penyuluhan sosial), layanan kepada masyarakat ( penyuluhan, fasilitasi penelitian, magang/job training bagi mahasiswa dan masyarakat).
3)      Bentuk lain yang sejenis
Bentuk layanan PAUD lain yang sejenis yang sudah berkembangan saat ini antara lain.
a.       Posyandu, adalah wahana untuk kesejahteraan memberikan kepada ibu dan anak melalui pemberian layanan terpadu yang mencakup aspek perawatan kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu hamil dan anak usia 0-5 tahun.
b.      Bina Keluarga Balita (BKB), adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya mengenai bagaimana mendidik, menasuh dan memantau pertumbuhan dan perkembangan anak balita.





























PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pendirian lembaga pendidikan anak usia dini terdiri dari:
A.    PENYELENGGARAAN KELOMPOK BERMAIN (Direktorat PAUD, 2006)

1.    Prinsip pendidikan pada KB
a.       Setiap anak adalah unik, maksudnya adalah anak-anak tumbuh dan berkembang dari kemampuan, kebutuhan, keinginan, pengalaman dan latar belakang keluarga yang berbeda.
b.      Anak usia 2-6 tahun adalah anak yang senang bermain, dlam bermain anak-anak dapat mengembangkan keterampilan memecahkan masalah dengan berbagai cara dan dapat melatih kreativitas mereka melalui bermain.
2.      Peserta didik pada kelompok bermain
a.        Anak usia 2-4 tahun dengan jumlah minimal 10 anak
b.      Anak usia 5-6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk TK dengan jumlah minimal 10 anak
3.      Pendidik pada kelompok bemain
a.       Kualifikasi pendidik pada kelompok bermain
1)      Memiliki kualifikasi akademik minimal SLTA/sederajat
2)      Mendapat pelatihan pendidikan anak usia dini
3)      Memahami dan menyayangi anak
4)      Memahami tumbuh kembang anak
5)      Memahami prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini
6)      Memiliki kemampuan (mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan membuat laporan) kegiatan/proses pembelajaran pendidikan anak usia dini
7)      Diangkat secara sah oleh pengelola KB
8)      Sehat jasmani dan rohani
b.      Hak dan kewajiban pendidik pada kelompok bermain
1)      Hak, pendidik KB berhak mendapatkan intensif baik dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, baik melalui APBN, APBD I dan II, serta masyarakat.
2)      Kewajiban, Pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar yang mendukung pembangunan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta prilaku anak.
4.     Pengelola kelompok bermain
a.        Kualifikasi:
1)      Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
2)      Memiliki kemampuan dalam mengelola program KB secara professional
3)      Memiliki kemampuan dalam melakukan koordinadi dengan tenaga pendidik, instansi terkait dan masyarakat
4)      Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya
5)      Memeiliki tanggung jawab moril mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan KB yang dikelolanya
b.      Hak dan kewajiban
1)      Hak
a.       Mendapat pengakuan tentang pengelolaan KB dari pemerintah daerah setempat
b.      Mendapat kesempatan untuk meningkatkan mutu pengelolaan KB
c.       Mendapat insentif dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat
2)       Kewajiban
a.       Melakukan pendataan
b.      Mengusulkan perizinan
c.       Menyiaokan sarana dan prasarana
d.      Melakukan koordinasi dengan lintas terkait
e.       Melakukan fungsi manajemen ketat
5.      Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain
a.       Persyaratan pendirian
1)      Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan KB
2)      Memiliki anak didik
3)      Memiliki tenaga pendidik
4)      Memliki pengeklola
5)      Memiliki sarana dan prasarana
6)      Memilki alat permainan edukatif (APE)
7)      Memiliki program pembelajaran (Program Pengembangan)
b.      Prosedur perizinan
1)      Setiap pendiri/penyelenggara program KB, baik secara perorangan, lembaga maupun organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin penyenggaraan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui Dinas Pendidikan Kecamatan (Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD)) yang membidangi PAUD jalur pendidikan luar sekolah
2)      Prosedur: setelah enam bulan keiatan Kb berjalan, penyelenggara/pengelola KB mendaftar untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kecamatan atau UPTD dan Kabupaten/Kota dengan membawa laporan tertulis.
3)      Penetapan: paling lambat tiga bulan setelah proposal diterima, pihak dinas pendidikan setempat menilai kelayakan penyelenggaan program KB, apabila dinilai telah layak menyelenggarakan program Kb maka, KB tersebut berhak berhak mendapat izin pendirian.
c.       Pelaksanaan kegiatan, yaitu:
1)       Bimbingan kepada anak, seperti membimbing anak didik, serta penilaian bimbingan kepada anak didik unttuk mengetahui sejauh mana anak dapat mengenal lingkungan KB dan rumahnya, memahami bakat dan minatnya serta bisa mengenal kemampuan dirinya sendiri
2)      Bimbingan kepada orang tua, yaitu memberikan informasi yang diperlukan orang tua tentang semua perkembangan anak-anaknya, proses pembelajaran di KB, serta memberikan binaan tentang kesehatan, tumbuh kembang anak dan program di KB.
6.      Pengelolaan Administrasi KB
a.       Administrasi pengelolaan kegiatan, meliputi: formulir pendaftaran calon anak didik, buku induk, buku absen anak dan pendidik, buku mutasi, buku administrasi persuratan, buku tamu dan buku inventaris barang.
b.      Administrasi pengelolaan keuangan, meliputi: buku kas, pendokumentasian bukti pengeluaran dan penerimaan uang, kartu pembayaran iuran anak didik, dan pedoman keuangan.
7.      Pelaporan kelompok bermain
Adalah keseluruhan proses kerja sama dalam rangka pencapaian tujuan KB. Ada 2 jenis pelaporannya, yaitu:
a.              Pelaporan yang diberikan kepada orang tua anak didik agar perkembangan anak selama bergabung di KB dapat diketahui.
b.             Pelaporan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan setempat yang diserahkan setiap semester dan tahunan.
8.      Pembinaan kelompok bermain
Pembinaan dilakukan oleh Petugas Dinas Pendidikan atau Dinas terkaitdengan kegiatan, antara lain:
a.       Pembinaan terhadap anak didik terutama yang memiliki massalah, dengan mengetahui factor-faktor penyaebabnya
b.      Pembinaan terhadap Pendidik, terutama yang memilki permasalahan dengan mengetahui faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat penyebabnya sehingga dapat mencari permasalahannya secara efektif.
c.       Pembinaan terhadap pengelola seperti meningkatkan profesionalisme tenaga pengelola serta menciptakan iklim KB yang kondusif, memberi nashat kepada pengelola dan meningkatkan kemampuan pengelola innovator Kb agar mampu mencari, menemukan dan melaksanakan berbagai pembaharuan di lembaga.

B.     PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN TAMAN PENITIPAN ANAK (DIREKTORAT PAUD 2007)
1.      Dasar filsafat pendidikan di TPA
a.       Tempat, adalah mewujudkan kualitas fisik anak usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga yang teratur dan terukur serta pendidikan jasmani sehingga anak-anak memiliki nilai-nilai karakteristik.  
b.      Asah, artinya agar anak usia dini memilki intelektual yang berkembang, sehat, dan berkualitas
c.       Asih, merupakan pemdampingan dan perlindungan anak usia dini, sebagai upaya mewujudkan dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak, hak kelangsungan hidup, emansipasi, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan dari pengasuh yang dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan.
d.      Asuh , dimaksudkan untuk kualitas kepribadian dan jati diri anak agar memiliki karakteristik berikut:
1)      Integritas, iman dan taqwa
2)      Patriotism, nasionalisme, dan kepeloporan
3)      Rasa tanggung jawab, jiwa kesatria dan sportivitas
4)      Jiwa kebersamaan, demokratis dan tahan uji
5)      Jiwa tanggap, kritis dan idealism
6)      Optimis dan keberanian mengambil resiko
7)      Jiwa kewirausahaan, kreatif dan professional
2.      Model penyelenggaraan TPA
a.       Model TPA umum
b.      Model TPA Khusus
3.      Peserta didik
4.      Pendidik
a.       Kualifikasi
b.      Hak dan kewajiban pendidik
5.      Pengelolaan
a.       Kualifikasi
b.      Hak dan kewajiban pengelola
6.      Pengasuhan/ perawatan
a.       Kualifikasi pengasuhan/perawatan
b.      Hak dan kewajiban pengasuhan/pengelolaan
7.      Rasio pendidik/pengasuh dengan peserta didik
8.      Teknik penyelenggaraan TPA
a.       Lingkungan
b.      Tempat belajar
c.       Sarana belajar dan alat permainan
d.      Pemeliharaan kebersihan
e.       Perizinan
f.       Keamanan, kesehatan, higiene, dan gizi
9.      Pengelolaan administrasi di TPA
a.       Administrasi umum
b.      Administrasi keuangan
c.       Administrasi kegiatan
10.  Evaluasi, pelaporan dan pembinaan
a.       Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana program kegiatan yang dilaksanakan di TPA telah tercapai.
b.      Pelaporan
Setiap TPA wajib membuat laporan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui keberadaan dan kemajuan dari lembaga tersebut.
c.       Pembinaan

C.    SATUAN PAUD YANG SEJENIS (SPS)
Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan anak usia dini selain program pendidikan anak usia dini yang sudah ada seperti Taman Kanak-kanak/ Raudhatul Athfal/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak.
1.      Tujuan, sama dengan tujuan PAUD umumnya.
2.      Sasaran, anak usia lahir -6 tahun.
3.      Kurikulum atau menu pembelajaran, sama dengan kurikulum PAUD.
4.      Waktu Belajar, fleksibel tergantung kesepakatan antara warga masyarakat dengan kader/pengelola PAUD.
5.      Tempat belajar, dapat menggunakan ruang khusus atau fasilitas umum lainnya.
6.      Biaya, ditanggung oleh masyarakat atas kesepakatan orang tua dengan pengelola.
7.      Tenaga pendidik, adalah tenaga PAUD terlatih dengan rasio 1 : 10 untuk anak usia 3-6 tahun, dan 1 : 15/20 untuk anak usia diatas 6 tahun.
8.      Penilaian, terdiri dari penilaian program dan penilaian hasil kegiatan.
9.      Indikator keberhasilan
10.  Jaringan kerja, bekerjasama dengan BKKBN, Dep. Kes, Dep. Sos, Dep. Agama dan LSM.
11.  Program yang sudah dan sedang dikembangkan
12.  Mengapa PAUD perlu diintegrasikan dengan Posyandu?
13.  Tujuan program PAUD terintegrasi Posyandu.






PENGAJUAN RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Adapun panduan/pedoman pengajuan dana rintisan program PAUD menurut Direktorat PAUD tahun 2003 adalah:
A.    Ketentuan umum
1.      Latar belakang
2.      Tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
3.      Sasaran
4.      Persyaratan umum penerima dana rintisan
5.      Persyaratan khusus penerima dana rintisan
a.       Masyarakat yang berpengalaman mengelola lembaga PAUD
b.      Masyarakat yang berpengalaman mengelola lembaga pendidikan umum (di luar lembaga PAUD)
c.       Masyarakat dan/atau tokoh masyarakat yang belum berpengalaman mengelola lembaga pendidikan.
d.      Balai pengembangan kegiatan belajar/sanggar kegiatan belajar
e.       Pusat PAUD
6.      Hak kewajiban dan sanksi penerima dana rintisan
a.       Hak penerima dana rintisan
b.      Kewajiban penerima dana rintisan
c.       Sanksi penerima dana rintisan
7.      Dana rintisan
8.      Pemanfaatan dana rintisan
9.      Keberlangsungan program

B.     Pelaksanaan
1.      Mekanisme pelaksanaan
a.       Spsialisasi
b.      Pengajuan proposal
c.       Penilaian dan penetapan penerima dana
d.      Penetapan penerima dana
e.       Penandatanganan akad kerja sama
f.       Penyaluran dana rintisan program
2.      Penyusunan program, memiliki kelengkapan sebagai berikut:
a.       Halaman muka
b.      Latar belakang
c.       Tujuan
d.      Sasaran
e.       Lokasi
f.       Jadwal pelaksanaan
g.      Ketenagaan
h.      Biaya
i.        Dana dukungan
j.        Tindak lanjut
k.      Lampiran
3.      Pengajuan proposal

C.    Penilaian
1.      Tim penilai, yang terdiri dari unsur tim penilai, kriteria, dan tugas dari tim penilaian.
2.      Langkah-langkah penilaian.

D.    Tindak lanjut
1.      Penetapan penerima dana
2.      Proses penyaluran dana
3.      Pertanggungjawaban dana rintisan
4.      Pelaporan




 

No comments:

Post a Comment