Rambu-rambu pedirian lembaga PAUD
DASAR LEGALITAS PAUD DI INDONESIA
Pendidikan
anak usia-usia awal merupakan factor yang sangat penting dan berpengaruh
terhadap masa depan anak itu sendiri, bahkan bagi kemajuan suatu bangsa. Sesuai
dengan karakteristiknya, masa usia dini sering kali disebut masa peka. Pada
masa ini anak sangat sensitive dan merupakan saat yang paling tepat untuk
menerima respons atau rangsangan-rangsangan yang diberikan oleh lingkungannya.
A.
KERANGKA
AKSI PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (THE DAKAR FRAME WORK FOR ACTION)
Pendidikan
untuk semua (education for all),
termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh
dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia
pada tahun 2002 di Dakar-Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen
sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The Dakar Framework for Action) yang disahkan dan diterima Forum
Pendidikan Dunia (The World Education
Forum), sebagai berikut:
1.
Enam
Komitmen aksi pendidkkan untuk semua (Buletin PAUD, 2002;39)
a. Memperluas
dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini, terutama
bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
b. Menjamin
bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak
dalam keadaan yang sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai
akses pada dan dapat menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan
kualitas yang baik.
c. Menjamin
bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui
akses yang adil pada program-program belajar dan keterampilan hidup yang
sesuai.
d. Mencapai
perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015,
terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidika dasar dan
berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
e. Menghapus
perbedaan (disparitas) gender di pendidikan dasar dan menengah tahun 2005,
mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu focus jaminan bagi perempuan atas akses
penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
f. Memperbaiki
semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya sehingga hasil-hasil
belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam
keaksaraan, angka dan keterampilan hidup yang penting.
2.
Duabelas
Strategi untuk mendukung keenam komitmen
a. Mengerahkan
komitmen politik Nasinal dan Internasional yang kuat bagi pendidikan untuk
semua, membangun rencana aksi (tindak) Nasional, dan meningkatkan investasi
yang besar di dalam meningkatkan investasi yang besar didalam pendidikan dasar.
b. Mempromosi
kebijakan pendidikan untuk semua dalam kerangka sector yang berlanjut dan
terpadu-baik, yang jelas terkait dengan penghapusan kemiskinan dan
strategi-strategi pembangunan.
c. Menjamin
keikutsertaan dan peran serta masyarakat madani dalam perumusan, pelaksanaan
dan pemantauan strategi-strategi untuk pembangunan pendidikan.
d. Mengembangkan
sistem pengaturan dan manajemen pendidikan yang tanggap, partisipatori dan
akuntabel.
e. Memenuhi
kebutuhan sistem pendidikan yang dilanda oleh pertikaian (konflika), bencana,
alam dan ketidakstabilan, dan melaksanakan program-program pendidikan dengan
cara-cara yng mempromosikan saling pengertian, perdamaian dan toleransi, dan
yang membantu mencegah kekerasan dan pertikaian.
f. Melaksanakan
strategi-strategi terpadu untuk persamaan gender dalam pendidikan yang mengakui
perlunya perubahan-perubahan dalam sikap, nilai dan praktik.
g. Melaksanakan
sebagai sesuatu yang mendesak program dan tindakan pendidikan untuk memerangi
epidemic HIV/AIDS.
h. Menciptakan
lingkungan sumber daya pendidikan yang aman, sehat, inklusif bagi keunggulan
pembelajaran dengan tingkat-tingkat prestasi yang sudah jelas dibataskan untuk
semua.
i.
Meningkatkan status, moral dan
profesionalisme guru-guru.
j.
Memanfaatkan tekhnologi-tekhnologi
informasi dan komunikasi baru untuk membantu pencapaian tujuan-tujuan
pendidikan untuk semua.
k. Secara
sistematis memantau kemajuan kearah tujuan-tujuan dan strategi-strategi
pendidikan untuk semua pada tingkat-tingkat nasional, Regional, dan Internasional.
l.
Membangun diatas mekanisme yang sudah
ada guna mempercepat kemajuan kearah pendidikan untuk semua.
3.
Pendidikan
Anak Usia Dini, Hak Semua Anak
a.
Perinsip konvensi Hak Anak.
1. Prinsip
nondiskriminasi.
Artinya, semua hak yang
diakui dan terkandung dalam konvensi hak anak
harus diperlakukan kepada di setiap anak tanpa perbedaan apapun.
2. Prinsip
yang terbaik bagi anak (best interestof
the child)
Yaitu dalam setiap
tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan dalam lembaga-lembaga
kesejahteraan sosial pemerimtah atau badan legeslatif.
3. Prinsip
atas hak hidup, kelangsungan, dan perkembangan.
Yaitu Negara-negara
peserta mengakui bahwa dalam setiap anak memiliki hak yang melekat dalam
kehidupanya dan yang akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan
perkembangan anak.
4. Prinsip
penghargaan terhadap pendapat anak.
Maksudnya adalah bahwa
pendapat anak, terutama hal-hal yang menyangkut kehidupanya,perlu diperhatikan
oleh setiap pengambil keputusan dalam pengambilan atau menetapkan suatu
keputusan.
Berikut ini disampaikan
bebrapa nilai-nilai dasar yang menjadi pegangan dlam merancang proses
pembelajaran bagi anak usia dini, yaitu:
a.
Memiliki kebebasan yang di terapkan
secara proporsional;
b.
Adanya kesetaraan dan kesempatan, adanya
toleransi, dimana tidak adanya pemaksaan kehendak untuk tidak menyamakan
sesuatu;
c.
Menghargai lingkungan;
d.
Mampu untuk berrbagi tanggung jawab;
b.
Hak setiap anak adalah :
1. Untuk
dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk
memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihinya;
3. Untuk
hidup dalm komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
4. Untuk
mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5. Untuk
mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan pontesinya;
6. Untuk
diberikan kesempatan bermain di waktu santai;
7. Untuk
dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, disia-siakan , kekerasan dan dari mara
bahaya;
8. Untuk
dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9. Agar
bisa mengekspresikan pendapat sendiri.
4.
Pelanggaran
atas hak anak
Konvensi hak anak bisa
berarti dua macam, yaitu:
Pertama,
apabila Negara melakukan tindakan, baik dengan legisklatif, administrative atau
tindakan lainnya yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya melakukan penyiksaan
atau mengintersepsi hak anak untuk memperoleh informasi.
Kedua,
Non-compliance, yaitu Negara tidak
melakukan tindakan, baik legislative, administrative atau tindakan lain yang
disyaratkan oleh konvensi hak anak bagi pemenuhan hak anak, khususnya yang
berhubungan dengan ekonomi, sosial,
budaya, misalnya membiarkan anak tidak mendapatkan informasi yang mencukupi
mengenai budaya bangsanya.
B.
LANDASAN
DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI INDONESIA
Ada
tiga hal yang dijadikan landasan PAUD di Indonesia (Depdiknas, 2004;15) yaitu:
1. Landasan
Yuridis
Landasan hokum yang
terkait dengan pentingnya PAUD tersirat dalam amandemen Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 pasal 28 ayat (2), yaitu Negara menjamin kelangsungan hidup,
pengembangan dan perlindungan anak terhadap eksploitasi dan kekerasan.
2. Landasan
Empiris
Karena tingginya tingkat
penduduk di Indonesia atau peledakan jumlah anak yang sangat tinggi maka dapat
disimpulkan masih terdapat sekitar 19,01
juta anak usia dini (72,64%) yang belum terlayani program PAUD. Selain itu
rendahnya tingkat partisipasi anak mengikuti pendidikan anak usia dini
berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Rendahnya
kualitas sumber daya manusia Indonesia diikuti juga dengan terpuruknya kualitas
pendidikan di segala bidanh dan tingkatan.
3. Landasan
Keilmuan
Pentingnya PAUD
didukung oleh penelitian-penelitian tentang kecerdasan otak .secara alamiah
perkembangan anak berbeda-beda, baik dalam intelegensi, bakat, minat,
kretivitas, kematangan emosi, kepribadian, keadaan jasmani dan keadaan
sosialnya. Namun penelitian tentang otak menunjukkan bahwa apabila anak
distimulasi sejak dini maka akan ditemukan genius (potensi paling baik/unggul)
dalam diri anak.
C.
JALUR
DAN BENTUK LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Berdasarkan
pasal 28 tentang jalur dan bentuk layanan pendidikan anak usia dini, maka terdapat
dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Adanya
persepsi yang keliru apabila kita mengidentifikasikan PAUD dengan pendidikan
pra-sekolah
PAUD tidak pas jika
disebut sebagai pendidikan prasekolah, karena:
a. PAUD
bisa dilaksanakan dalam wadah prasekolah maupun sekolah, yakni di kelas-kelas
awal sekolah dasar.
b. PAUD
bukanlah prasyarat bagi seorang anak untuk mengikuti pendidikan dasar.
c. Konsep
PAUD lebih bersifat umum untuk anak prasekolah (dalam pengertian belum masuk
sekolah sampai dengan usia enam tahun) maupun yang telah berada di sekolah pada
rentang usia 5-6 tahun dan 7-8 tahun.
2. Adalah
salah konsep jika TK/RA Dikatakan bukan PAUD
Kesalahan konsep
dilatar belakangi oleh beberapa hal berikut:
a. Keberadaan
TK/RA hadir lebih awal dengan nama dan istilah yang telah melekat dalam
masyarakat. Tetapi TK/RA termasuk dalam lembaga PAUD sesuai dengan UU Nomor 20
tahun 2003 pasal 28 bahwa jalur dan bentuk layanan PAUD diselenggarakan melalui
tiga jalur yaitu, formal, non formal dan/atau informal.
b. Saat
ini RA/TK ditangani oleh Direktorat TK-SD dibawah Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan termasuk jalur pendidikan
formal. Sedangkan PAUD berada dibawah naungan Direktorat PAUD di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah (Ditjen PLS).
3. Jalur
dan bentuk Layanan PAUD
a. Jalur
Formal
Jalur formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK) Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lainnya yang sederajat.
1) Taman
Kanak-Kanak
TK adalah pendidikan
prasekolah yang ditunjukkan bagi anak-anak usia 4-6 tahun sebelum memasuki
pendidikan dasar (PP Nomor 27/1990).
2) Raudatul
Atfal (RA)
RA memiliki banyak
kesamaan dengan TK, bahkan TK Islam dapat dikatan tidak ada bedanya. Letak
perbedaan RA dan TK adalah nuansa keagamaanya (Islam) dimana RA lebih kental
dan menjiwai seluruh proses pembelajarannya.
b. Jalur
Nonformal
Pendidikan jalur non
formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk
lainnya yang sederajat.
1) Kelompok
Bermain (KB)
KB adalah salah satu
layanan pendidikan bagi anak usia dini, khususnya anak yang berusia 3 tahun
sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
2) Taman
Penitipan Anak
TPA adalah wahana
kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu
bagi anak yang orang tuanya berhalangan atau sibuk bekerja.jenis layanan
program TPA: layanan kepada anak (perawatan, pengasuhan, pendidikan), layanan
kepada orang tua (konsultasi keluarga, penyuluhan sosial), layanan kepada
masyarakat ( penyuluhan, fasilitasi penelitian, magang/job training bagi
mahasiswa dan masyarakat).
3) Bentuk
lain yang sejenis
Bentuk layanan PAUD
lain yang sejenis yang sudah berkembangan saat ini antara lain.
a. Posyandu,
adalah wahana untuk kesejahteraan memberikan kepada ibu dan anak melalui
pemberian layanan terpadu yang mencakup aspek perawatan
kesehatan dan gizi, terutama bagi ibu hamil dan anak usia 0-5 tahun.
b. Bina
Keluarga Balita (BKB), adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan
dan keterampilan kepada orang tua dan anggota keluarga lainnya mengenai
bagaimana mendidik, menasuh dan memantau pertumbuhan dan perkembangan anak
balita.
PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Pendirian lembaga pendidikan anak usia dini terdiri dari:
A.
PENYELENGGARAAN
KELOMPOK BERMAIN
(Direktorat
PAUD,
2006)
1.
Prinsip
pendidikan pada KB
a. Setiap
anak adalah unik, maksudnya adalah anak-anak tumbuh dan berkembang dari
kemampuan, kebutuhan, keinginan, pengalaman dan latar belakang keluarga yang
berbeda.
b. Anak
usia 2-6 tahun adalah anak yang senang bermain, dlam bermain anak-anak dapat
mengembangkan keterampilan memecahkan masalah dengan berbagai cara dan dapat
melatih kreativitas mereka melalui bermain.
2.
Peserta
didik pada kelompok bermain
a. Anak
usia 2-4 tahun dengan jumlah minimal 10 anak
b. Anak
usia 5-6 tahun yang tidak mendapat kesempatan masuk TK dengan jumlah minimal 10
anak
3.
Pendidik
pada kelompok bemain
a. Kualifikasi
pendidik pada kelompok bermain
1) Memiliki
kualifikasi akademik minimal SLTA/sederajat
2) Mendapat
pelatihan pendidikan anak usia dini
3) Memahami
dan menyayangi anak
4) Memahami
tumbuh kembang anak
5) Memahami
prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini
6) Memiliki
kemampuan (mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan membuat
laporan) kegiatan/proses pembelajaran pendidikan anak usia dini
7) Diangkat
secara sah oleh pengelola KB
8) Sehat
jasmani dan rohani
b. Hak
dan kewajiban pendidik pada kelompok bermain
1) Hak,
pendidik KB berhak mendapatkan intensif baik dalam bentuk materi, penghargaan
maupun peningkatan kinerja sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat, baik
melalui APBN, APBD I dan II, serta masyarakat.
2) Kewajiban,
Pendidik KB berkewajiban untuk membimbing anak, menyiapkan lingkungan belajar
yang mendukung pembangunan semua potensi anak dan pembentukan sikap serta
prilaku anak.
4.
Pengelola
kelompok bermain
a. Kualifikasi:
1) Pendidikan
minimal SLTA atau sederajat
2) Memiliki
kemampuan dalam mengelola program KB secara professional
3) Memiliki
kemampuan dalam melakukan koordinadi dengan tenaga pendidik, instansi terkait
dan masyarakat
4) Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat dan anak didik serta orang tuanya
5) Memeiliki
tanggung jawab moril mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan KB yang
dikelolanya
b. Hak
dan kewajiban
1) Hak
a. Mendapat
pengakuan tentang pengelolaan KB dari pemerintah daerah setempat
b. Mendapat
kesempatan untuk meningkatkan mutu pengelolaan KB
c. Mendapat
insentif dalam bentuk materi, penghargaan maupun peningkatan kinerja sesuai
dengan kemampuan dan kondisi setempat
2) Kewajiban
a. Melakukan
pendataan
b. Mengusulkan
perizinan
c. Menyiaokan
sarana dan prasarana
d. Melakukan
koordinasi dengan lintas terkait
e. Melakukan
fungsi manajemen ketat
5.
Teknis
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
a. Persyaratan
pendirian
1) Memiliki
tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan KB
2) Memiliki
anak didik
3) Memiliki
tenaga pendidik
4) Memliki
pengeklola
5) Memiliki
sarana dan prasarana
6) Memilki
alat permainan edukatif (APE)
7) Memiliki
program pembelajaran (Program Pengembangan)
b. Prosedur
perizinan
1) Setiap
pendiri/penyelenggara program KB, baik secara perorangan, lembaga maupun
organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat mengajukan permohonan izin
penyenggaraan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui Dinas
Pendidikan Kecamatan (Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD)) yang membidangi PAUD
jalur pendidikan luar sekolah
2) Prosedur:
setelah enam bulan keiatan Kb berjalan, penyelenggara/pengelola KB mendaftar
untuk minta izin operasional KB ke Dinas Pendidikan Kecamatan atau UPTD dan
Kabupaten/Kota dengan membawa laporan tertulis.
3) Penetapan:
paling lambat tiga bulan setelah proposal diterima, pihak dinas pendidikan
setempat menilai kelayakan penyelenggaan program KB, apabila dinilai telah
layak menyelenggarakan program Kb maka, KB tersebut berhak berhak mendapat izin
pendirian.
c. Pelaksanaan
kegiatan, yaitu:
1) Bimbingan kepada anak, seperti membimbing anak
didik, serta penilaian bimbingan kepada anak didik unttuk mengetahui sejauh
mana anak dapat mengenal lingkungan KB dan rumahnya, memahami bakat dan
minatnya serta bisa mengenal kemampuan dirinya sendiri
2) Bimbingan
kepada orang tua, yaitu memberikan informasi yang diperlukan orang tua tentang
semua perkembangan anak-anaknya, proses pembelajaran di KB, serta memberikan
binaan tentang kesehatan, tumbuh kembang anak dan program di KB.
6.
Pengelolaan
Administrasi KB
a. Administrasi
pengelolaan kegiatan, meliputi: formulir pendaftaran calon anak didik, buku
induk, buku absen anak dan pendidik, buku mutasi, buku administrasi persuratan,
buku tamu dan buku inventaris barang.
b. Administrasi
pengelolaan keuangan, meliputi: buku kas, pendokumentasian bukti pengeluaran
dan penerimaan uang, kartu pembayaran iuran anak didik, dan pedoman keuangan.
7.
Pelaporan
kelompok bermain
Adalah keseluruhan
proses kerja sama dalam rangka pencapaian tujuan KB. Ada 2 jenis pelaporannya,
yaitu:
a.
Pelaporan yang diberikan kepada orang tua anak
didik agar perkembangan anak selama bergabung di KB dapat diketahui.
b.
Pelaporan yang diberikan kepada Dinas
Pendidikan setempat yang diserahkan setiap semester dan tahunan.
8.
Pembinaan
kelompok bermain
Pembinaan dilakukan
oleh Petugas Dinas Pendidikan atau Dinas terkaitdengan kegiatan, antara lain:
a. Pembinaan
terhadap anak didik terutama yang memiliki massalah, dengan mengetahui
factor-faktor penyaebabnya
b. Pembinaan
terhadap Pendidik, terutama yang memilki permasalahan dengan mengetahui
faktor-faktor penyebabnya sehingga dapat penyebabnya sehingga dapat mencari
permasalahannya secara efektif.
c. Pembinaan
terhadap pengelola seperti meningkatkan profesionalisme tenaga pengelola serta
menciptakan iklim KB yang kondusif, memberi nashat kepada pengelola dan
meningkatkan kemampuan pengelola innovator Kb agar mampu mencari, menemukan dan
melaksanakan berbagai pembaharuan di lembaga.
B.
PEDOMAN
TEKNIS PENYELENGGARAAN TAMAN PENITIPAN ANAK (DIREKTORAT PAUD 2007)
1.
Dasar
filsafat pendidikan di TPA
a. Tempat, adalah mewujudkan kualitas fisik anak
usia dini melalui upaya pemeliharaan kesehatan, peningkatan mutu gizi, olahraga
yang teratur dan terukur serta pendidikan jasmani sehingga anak-anak memiliki
nilai-nilai karakteristik.
b. Asah,
artinya agar anak usia dini memilki intelektual yang berkembang, sehat, dan
berkualitas
c. Asih,
merupakan pemdampingan dan perlindungan anak usia dini, sebagai upaya
mewujudkan dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak, hak kelangsungan hidup,
emansipasi, hak tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan dari pengasuh yang
dapat merugikan pertumbuhan dan perkembangan.
d. Asuh
, dimaksudkan untuk kualitas kepribadian dan jati diri anak agar memiliki
karakteristik berikut:
1) Integritas,
iman dan taqwa
2) Patriotism,
nasionalisme, dan kepeloporan
3) Rasa
tanggung jawab, jiwa kesatria dan sportivitas
4) Jiwa
kebersamaan, demokratis dan tahan uji
5) Jiwa
tanggap, kritis dan idealism
6) Optimis
dan keberanian mengambil resiko
7) Jiwa
kewirausahaan, kreatif dan professional
2.
Model
penyelenggaraan TPA
a. Model TPA umum
b. Model TPA Khusus
3.
Peserta didik
4.
Pendidik
a. Kualifikasi
b. Hak dan kewajiban pendidik
5.
Pengelolaan
a. Kualifikasi
b. Hak dan kewajiban pengelola
6.
Pengasuhan/ perawatan
a. Kualifikasi pengasuhan/perawatan
b. Hak dan kewajiban pengasuhan/pengelolaan
7.
Rasio pendidik/pengasuh dengan peserta didik
8.
Teknik penyelenggaraan TPA
a. Lingkungan
b. Tempat belajar
c. Sarana belajar dan alat permainan
d. Pemeliharaan kebersihan
e. Perizinan
f. Keamanan, kesehatan, higiene, dan gizi
9.
Pengelolaan administrasi di TPA
a. Administrasi umum
b. Administrasi keuangan
c. Administrasi kegiatan
10. Evaluasi,
pelaporan dan pembinaan
a. Evaluasi
Evaluasi
dilakukan untuk mengetahui sejauh mana program kegiatan yang dilaksanakan di
TPA telah tercapai.
b. Pelaporan
Setiap
TPA wajib membuat laporan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui
keberadaan dan kemajuan dari lembaga tersebut.
c. Pembinaan
C. SATUAN
PAUD YANG SEJENIS (SPS)
Satuan
PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan anak usia dini selain
program pendidikan anak usia dini yang sudah ada seperti Taman Kanak-kanak/
Raudhatul Athfal/Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak.
1.
Tujuan,
sama dengan tujuan PAUD umumnya.
2.
Sasaran,
anak usia lahir -6 tahun.
3.
Kurikulum
atau menu pembelajaran, sama dengan kurikulum PAUD.
4.
Waktu
Belajar, fleksibel tergantung kesepakatan antara warga masyarakat dengan
kader/pengelola PAUD.
5.
Tempat
belajar, dapat menggunakan ruang khusus atau fasilitas umum lainnya.
6.
Biaya,
ditanggung oleh masyarakat atas kesepakatan orang tua dengan pengelola.
7.
Tenaga
pendidik, adalah tenaga PAUD terlatih dengan rasio 1 : 10 untuk anak usia 3-6
tahun, dan 1 : 15/20 untuk anak usia diatas 6 tahun.
8.
Penilaian,
terdiri dari penilaian program dan penilaian hasil kegiatan.
9.
Indikator
keberhasilan
10. Jaringan kerja, bekerjasama dengan BKKBN, Dep. Kes, Dep.
Sos, Dep. Agama dan LSM.
11. Program yang sudah dan sedang dikembangkan
12. Mengapa PAUD perlu diintegrasikan dengan Posyandu?
13. Tujuan program PAUD terintegrasi Posyandu.
PENGAJUAN
RINTISAN PROGRAM
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Adapun panduan/pedoman pengajuan dana rintisan program
PAUD menurut Direktorat PAUD tahun 2003 adalah:
A. Ketentuan
umum
1.
Latar
belakang
2.
Tujuan
yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
3.
Sasaran
4.
Persyaratan
umum penerima dana rintisan
5.
Persyaratan
khusus penerima dana rintisan
a.
Masyarakat
yang berpengalaman mengelola lembaga PAUD
b.
Masyarakat
yang berpengalaman mengelola lembaga pendidikan umum (di luar lembaga PAUD)
c.
Masyarakat
dan/atau tokoh masyarakat yang belum berpengalaman mengelola lembaga
pendidikan.
d.
Balai
pengembangan kegiatan belajar/sanggar kegiatan belajar
e.
Pusat
PAUD
6.
Hak
kewajiban dan sanksi penerima dana rintisan
a.
Hak
penerima dana rintisan
b.
Kewajiban
penerima dana rintisan
c.
Sanksi
penerima dana rintisan
7.
Dana
rintisan
8.
Pemanfaatan
dana rintisan
9.
Keberlangsungan
program
B. Pelaksanaan
1.
Mekanisme
pelaksanaan
a.
Spsialisasi
b.
Pengajuan
proposal
c.
Penilaian
dan penetapan penerima dana
d.
Penetapan
penerima dana
e.
Penandatanganan
akad kerja sama
f.
Penyaluran
dana rintisan program
2.
Penyusunan
program, memiliki kelengkapan sebagai berikut:
a.
Halaman
muka
b.
Latar
belakang
c.
Tujuan
d.
Sasaran
e.
Lokasi
f.
Jadwal
pelaksanaan
g.
Ketenagaan
h.
Biaya
i.
Dana
dukungan
j.
Tindak
lanjut
k.
Lampiran
3.
Pengajuan
proposal
C.
Penilaian
1.
Tim
penilai, yang terdiri dari unsur tim penilai, kriteria, dan tugas dari tim
penilaian.
2.
Langkah-langkah
penilaian.
D.
Tindak lanjut
1.
Penetapan
penerima dana
2.
Proses
penyaluran dana
3.
Pertanggungjawaban
dana rintisan
4.
Pelaporan
No comments:
Post a Comment